Tak Tahan Menahan Nafsu Bejat, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya yang masih berusia 9 Tahun
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya Yang terjadi diwilayah kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sabtu, ( 29/01/2022).

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, pencabulan terjadi pada Minggu (26/12/2021) siang sekira jam 09.00 Wib dengan TKP di sebuah yang terletak di Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial HN (59) sedangkan korban adalah anak tirinya EM (9).

“Kejadian pencabulan terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya kesebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru. Atas kecurigaan tersebut kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang,” terangnya.

Mengetahui, perbuatan tersangka ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah kejadian pencabulan, tersangka sempat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan pada Jumat kemarin setelah ,” jelasnya.

Masih kata Kapolsek meneruskan, dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu.

Dimana pada saat pencabulan dilakukan, pelaku mengaku sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

“Sementara dalam proses penyidikan tersangka telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” tandasnya.(*/red)