Telah lama DPO Pencurian Buah Sawit PT AKG, AR berhasil diringkus Polsek Buay Bahuga.
Spread the love

Lampungjaya.net, Way Kanan – Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga behasil meringkus DPO (daftar pelaku orang) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit milik PT AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/10/19).

Pelaku inisial AR alias Gemilang (34) Warga Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan kronologis penangkapan pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO pelaku pencurian sawit PT.AKG insial AR alias Gemiling berada di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu.

Mendapatkan informasi, Kanitres bersama anggota Polsek Buay Bahuga berangkat menuju ke Pakuan Ratu melakukan penyelidikan, sampai dilokasi petugas berhasil mengamankan Gemilang tanpa melakukan perlawanan.

Sementara, pencurian buah sawit ini terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira Pukul 05.00 WIB lalu, di Blok 18 PT. AKG Bumi Agung, Way Kanan, pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti 2.500 (dua ribu lima ratus) tandan buah sawit karena kepergok oleh karyawan PT AKG.

Modus pelaku melakukan pencurian buah sawit, dengan cara mendodos buah sawit kemudian di angkut menggunakan satu unit mobil cary warna Hitam.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek.(red)