Tiga Napi Kasus Korupsi di LP Kelas IA Rajabasa Dapat Remisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Narapidana LP Kelas IA Rajabasa yang berjumlah 1.021 warga binaan hanya 799 yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2020. Narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi hanya 3 orang dari total 48 orang.

“Total ada 799 yang diusulkan remisi, banyak yang dari pidana umum yang memenuhi syarat,” ujar Kasi Registrasi LP Kelas I A Bandar Lampung Ahmad Walid, Selasa, 19 Mei 2020.

Dia menjelaskan untuk napi tindak pidana korupsi di LP Rajabasa tersebut totalnya 48 orang. Namun, hanya 3 orang yang mendapatkan remisi khusus I Idulfitri. Mereka, yakni Masrodi, terpidana korupsi pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung, mendapat remisi 1 bulan.

Kemudian Mujianto, terpidana korupsi peningkatan ruas Jalan Argomulyo, Way Kanan, mendapatakan remisi 1 bulan. Terakhir, Ruslianto, mantan anggota DPRD Lampung tengah, terpidana penerima gratifikasi dari eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, juga mendapatkan remisi 1 bulan.

“Masrodi dan Mujianto telah memenuhi syarat PP 28 Tahun 2006, Ruslianto memenuhi PP 99 Tahun 2012 karena ada JC (justice colaborator) dari KPK,” ujarnya.

Sementara untuk napi lainnya yang memiliki nama beken, seperti terpidana korupsi APBD dan proyek Pemkab Lampung Selatan eks Bupati Zainudin Hasan, terpidana korupsi APBD dan proyek Pemkab Mesuji eks Bupati Khamami tidak memenuhi syarat. Begitu juga dengan mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya yang terjerat kasus korupsi APBD tidak mendapatkan remisi.

“Dua napi itu belum memenuhi syarat PP 99, yakni JC. Sementara eks Bupati Andi Achmad Sampurna Jaya sudah tidak ada pengurangan remisi karena sedang menjalani pidana uang pengganti dan susider,” tandasnya. (JepriAS)