Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Spread the love

Lampungjaya.net, Way Kanan – Unit Reserse Kriminal Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Bumi Agung Rt/Rw 01/01 Kecamatan Bumi Agung Kab Way Kanan, Senin(24/6/2019)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalu Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mengatakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 10.00 wib, Unit Reserse Kriminal Polsek Buay Bahuga melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Dasar pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B- 138/VI/2019/Polda Log/Res WK/Sek Buay Bahuga tanggal 20 Juni 2019 dengan pelapor/korban atas nama Mustamar bin Abdulah Sayid (52), warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

“Adapun tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut atas nama Duwen alias Agus (41) warga Dusun Sri Agung Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung. Tersangka melakuka aksinya dibantu oleh kedua rekannya yang berinisial BI dan ND yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO),”terangnya.

Devi, melanjutkan sedangkan kronologis kejadian pada hari senin tanggal 03 juni 2019 sekitar pukul 01.00 wib dirumah korban Mustamar di Kampung Bumi Agung Rt/Rw 01/01 Kecamatan Bumi Agung, dimana pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah sekitar pukul 17.30 wib.

Dikarenkan pada saat itu orang tua korban sedang dirawat di Puskesmas Bumi Agung, yang membuat korban panik dan korban lupa untuk memasukan sepedah motor miliknya ke dalam rumah.

“Kemudian sekira jam 06.00 wib korban kembali ke rumah mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di teras samping rumahnya,”terangnya.

Devi, menambahkan diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban sekira jam 01.00 wib pada saat korban sedang berada di Puskesmas Bumi Agung.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 (BRAVO) warna htam nopol, BE 7819 HT, Noka MHDRC100PSJ-177459, Nosin E104-ID-400770.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat perubahannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,”tutupnya. (Indera)